Villa Ninna di Sukabumi Dirusak Massa saat Retret Kristen, 7 Tersangka Ditetapkan
Insiden dan Kronologi Retret Rusuh
Pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, warga dari Desa Tangkil dan Cidahu mendatangi villa milik Maria Veronica Ninna (70), yang digunakan untuk retret pelajar Kristen — dihadiri 36 orang termasuk anak-anak dan pendampingnya. Warga menuntut klarifikasi soal izin dan membubarkan kegiatan tersebut secara paksa, lalu melakukan aksi anarkis berupa perusakan fasilitas villa seperti pagar, kaca jendela, kursi, salib, sepeda motor, serta mobil Ertiga.
Penetapan Tersangka dan Langkah Hukum
Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka perusakan, berdasarkan laporan dari Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 (kumparan.com). Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menjelaskan bahwa para tersangka bertanggung jawab atas berbagai tindakan merusak seperti pagar, kendaraan, dan properti ibadah. Proses penyelidikan dan koordinasi dengan desa terus berlangsung.
Respons Pemerintah dan Penanganan Trauma
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun tangan langsung, mengunjungi lokasi pada 30 Juni 2025 dan menyalurkan bantuan pribadi Rp 100 juta untuk perbaikan villa milik korban. Ia juga memastikan penanganan psikologis bagi anak-anak lewat pendampingan profesional, serta menekankan pentingnya proses hukum berjalan objektif melalui penegak hukum.